Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

rukyatul hilal ramadhan (apakah diwajibkan) bagi setiap orang

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Rukyatul Hilal Ramadhan (Apakah Diwajibkan) Bagi Setiap Orang

Pertanyaan

Apa hukum orang yang tidak berpuasa di awal rukyatulhilal Ramadhan meskipun telah terlihat, karena ingin melihatnya sendiri, dengan mendasarkan pada hadis yang berbunyi,
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihatnya pula." Apakah kesimpulan mereka terhadap hadis ini untuk dijadikan dalil adalah benar?

Jawaban

Diwajibkan berpuasa jika kemunculan hilal telah terbukti, walaupun hanya dilihat oleh satu orang muslim yang adil (saleh). Seperti perintah puasa dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika seorang Arab badui bersaksi telah melihat hilal.

Adapun berdalil dengan hadits, ‘Berpuasalah karena melihatnya’, dengan kesimpulan bahwa setiap orang tidak boleh berpuasa kecuali melihat hilal dengan mata kepala sendiri, maka ini tidaklah benar.

Sebab, hadits tersebut ditujukan untuk umum, yaitu perintah untuk berpuasa ketika hilal telah terlihat, walaupun hanya oleh satu orang muslim yang adil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'