Diwajibkan berpuasa jika kemunculan hilal telah terbukti, walaupun hanya dilihat oleh satu orang muslim yang adil (saleh). Seperti perintah puasa dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika seorang Arab badui bersaksi telah melihat hilal.
Adapun berdalil dengan hadits, ‘Berpuasalah karena melihatnya’, dengan kesimpulan bahwa setiap orang tidak boleh berpuasa kecuali melihat hilal dengan mata kepala sendiri, maka ini tidaklah benar.
Sebab, hadits tersebut ditujukan untuk umum, yaitu perintah untuk berpuasa ketika hilal telah terlihat, walaupun hanya oleh satu orang muslim yang adil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.