Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

rombongan haji memilih salah seorang dari mereka menjadi pemimpin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Rombongan Haji Memilih Salah Seorang Dari Mereka Menjadi Pemimpin

Pertanyaan

Apakah tindakan kami mengangkat salah seorang sebagai ketua rombongan dibolehkan atau tidak?

Jawaban

Diperintahkan bagi sekelompok orang yang melakukan perjalanan bertiga atau lebih agar memilih salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin. Dalam Sunan Abu Dawud dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu `anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم

“Apabila tiga orang keluar melakukan perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.”

Dengan cara ini urusan mereka dapat kompak, tidak tercerai berai oleh perbedaan pendapat, dan tidak terjadi percekcokan di antara mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'