Hadis,
“Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Mas`ud)
Juga diriwayatkan oleh Hakim dengan tambahan kalimat,
“Riba yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri dan yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang Muslim.”
Kedua hadits ini disebutkan oleh Suyuthi dalam kitab al-Jami` ash-Shaghir. Hadis yang pertama dinilai lemah. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Hakim dinilai sebagai hadits sahih. Dan dikutip oleh al-Munawi dalam kitab al-Faidh al-Qadir dari al-Hafidz al-`Iraqi bahwa kedua hadits tersebut sanadnya sahih.
Adapun yang dimaksud dengan riba adalah dosa riba. Ath-Thibi berkata, “Penambahan makna (dosa) tersebut adalah harus untuk menyesuaikan sabda Rasulullah: “Menikahi”. Makna tersebut berdasarkan riwayat,
“Riba mempunyai tujuh puluh dosa”
Dari Ibnu Majah, dan makna al-Hub adalah: Dosa
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.