Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ragu terhadap tanah wakaf yang berbatasan dengan tanahnya dan masuk ke area tanahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ragu Terhadap Tanah Wakaf Yang Berbatasan Dengan Tanahnya Dan Masuk Ke Area Tanahnya

Pertanyaan

Tanah yang saya tinggali bersebelahan dengan tanah yang diwakafkan seluruhnya di jalan Allah. Ada bagian dari tanah wakaf tadi yang masuk menjadi bagian tanah saya tanpa saya ketahui karena tanah kami memang tidak memiliki pembatas seperti sekitar sejengkal atau sehasta. Apakah saya berdosa atau tidak? Tolong berilah kami penjelasan, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Bapak sekalian.

Jawaban

Anda wajib mengambil langkah hati-hati dan menjaga diri dari tanah wakaf yang bersebelahan dengan tanah Anda. Jika ada tanah yang Anda ragukan maka jadikanlah tanah itu milik tanah wakaf dan jangan menanam apa pun di atasnya. Dalam hadits dikatakan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda

دع مايريبك إلى ما لا يريبك

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'