Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ragu tentang terjadinya susuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ragu Tentang Terjadinya Susuan

Pertanyaan

Saya ingin menikah dengan putri bibi saya dari pihak ibu. Namun terjadi keraguan apakah nenek kami ibu dari ibu saya dan ibunya pernah menyusui kami berdua atau tidak. Akan tetapi, nenek kami tidak yakin dengan susuan tersebut. Ketika kami tanya tentang hal tersebut, dia menjawab, "Saya tidak tahu dan lupa. Sekalipun dulu saya menyusui cucu perempuan saya, maka ketika itu tidak ada air susu dalam payudara saya." Begitulah ucapan nenek kami. Saya berharap Anda dapat memberikan kami solusi atas hal ini. Berdasarkan pernyataan nenek kami, apakah saya boleh menikah dengan sepupu saya itu atau tidak?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri bibi Anda. Sebab, susuan yang diragukan tidak mempunyai pengaruh apa pun. Hubungan mahram hanya berlaku akibat susuan yang diketahui sebanyak lima kali atau lebih, dan dilakukan sebelum bayi berusia dua tahun. Jika susuan tersebut tidak diketahui secara pasti, maka hukum aslinya adalah boleh menikahi putri bibi Anda tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'