Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ragu membaca al-fatihah dalam shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ragu Membaca al-Fatihah Dalam Shalat

Pertanyaan

Apabila saya ragu membaca al-fatihah dalam shalat, apakah saya harus membacanya kembali?

Jawaban

Jika Anda sebagai makmum dan ragu atau lupa membaca al-Fatihah, maka Anda tidak wajib mengulang shalat karena bacaan imam sudah mewakili bacaan Anda. Namun, jika Anda sebagai imam atau shalat sendiri dan ragu atau lupa membaca al-Fatihah sedangkan Anda dalam keadaan berdiri sebelum rukuk, maka Anda wajib membaca kembali al-Fatihah sebelum rukuk.

Jika Anda ingat setelah rukuk, maka hendaklah Anda tidak menghitung rakaat yang Anda ragukan atau lupakan bacaan al-Fatihahnya dan rakaat sesudahnya sebagai ganti rakaat tersebut kemudian Anda menyempurnakan salat dan melakukan sujud sahwi.

Hanya saja, jika Anda ingat menjelang salam, maka Anda hanya diwajibkan mengulang rakaat yang Anda ragukan bacaan al-Fatihahnya saja dan rakaat sesudahnya sebagai ganti rakaat tersebut kemudian Anda melakukan sujud sahwi dan salam. Jika Anda ingat setelah salam, maka Anda wajib mengulang salat dari awal karena al-Fatihah termasuk bagian dari rukun shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'