Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ragu jumlah hari yang telah diqadha

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ragu Jumlah Hari Yang Telah Diqadha

Pertanyaan

Seorang perempuan berkata, "Beberapa tahun lalu saya melahirkan seorang bayi perempuan pada bulan Ramadan setelah 4 hari puasa. Saya pun tidak berpuasa pada bulan Ramadan itu. Namun, ketika mengqadha (mengganti)nya, saya lupa jumlah hari yang telah saya qadha karena saya melakukannya secara terpisah-pisah. Kemungkinan besar, saya belum menyempurnakan qadha tersebut. Apa hukum permasalahan ini? Mohon penjelasannya secara terperinci. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.

Jawaban

Perempuan yang ragu atas jumlah hari puasa Ramadan yang telah dia qadha wajib menghilangkan keraguan tersebut dengan keyakinan. Dalam kondisi ini dia harus berusaha memperkirakan hari-hari puasa yang tersisa sesuai dengan dugaan kuatnya lalu menjalani puasanya.

Apabila dia menunda qadha puasanya hingga datang Ramadan berikutnya bukan karena uzur, maka dia harus mengqadhanya dan memberi makanan kepada orang miskin untuk setiap harinya. Kadar makanan tersebut adalah setengah sha` kurma, gandum, beras, dan bahan makanan negara setempat sejenisnya, kira-kira 1,5 kg.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'