Hanya karena berbicara, makan, atau minum air, atau setelah bangun dari tidur saya menderita radang gusi dan perdarahan. Dan ini yang membuat saya menelan darah dengan air liur dengan tidak disengaja. Dan menelan air liur adalah sesuatu yang tidak disengaja oleh manusia.
Fenomena ini saya derita sejak lima tahun yang lalu, meskipun saya telah mengunjungi dokter spesialis tapi tidak ada gunanya. Apa hukum syariat pada kondisi seperti ini dan di bulan-bulan puasa yang saya berpuasa padanya?
Jika darah masuk ke tenggorokan Anda tanpa pilihan atau kehendak Anda maka Anda tidak berdosa ketika Anda sedang berpuasa dan dalam kondisi lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.