Seorang imam masjid mengatakan, "Suatu ketika saat hujan telah turun dengan derasnya, pada salat Isya setelah rakaat terakhir sebelum sujud saya membaca doa "Lakal hamdu Rabbanaa kamaa yanbagii li jalaali wajhika wa adziimi sulthaanika, allahumma lakal hamdu hattaa tardhaa, wa lakal hamdu idzaa radhita wa lakal hamdu ba'darridhaa, allahumma lakal hamdu alaa hadzihil amthaar, allahummaj'alhu ghaitsan nafi'an ghaira dhaarrin, allahumma baarik lanaa fimaa a'thaitana waj'alhu balaagan ila hiin, waj'alhu 'aunan lanaa alaa tha'atika, allahumma tataaba'a birruka wa ihsaanuka wa rahmatuka fa lakal hamdu wassyukru wa tstsana', wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi ajma'in.
(Segala puji bagi-Mu ya Tuhan kami, pujian yang pantas untuk keagungan wajah-Mu dan besarnya kekuasan-Mu, segala puji untuk-Mu hingga Engkau rida, segala puji untuk-Mu atas keridaan-Mu dan segala puji untuk-Mu setelah keridaan-Mu. Ya Allah, segala puji untuk-Mu atas nikmat hujan ini, Ya Allah, jadikanlah dia hujan yang membawa manfaat tanpa bahaya. Ya Allah, berkahilah pemberian-Mu ini dan jadikanlah ia tetap berkah sampai kapan pun, jadikanlah ia membantu kami untuk semakin mentaati-Mu. Ya Allah, terus menerus kebaikan, kemurahan dan rahmat-Mu maka segala puji dan syukur bagi-Mu. Semoga Allah melimpahkan salawat kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan seluruh sahabatnya).
Seluruh makmum pun mengamininya, sementara sebagian orang mengatakan "tidak sepantasnya seorang imam membaca doa seperti itu dalam salat fardu".
Lalu ia meminta agar masalah ini disampikan kepada yang mulia agar diberi fatwa terkait masalah ini, apakah boleh dilakukan atau tidak? Sebab imam itu berkata, "Saya melaksanakannya hanya sekali saja sebagai bentuk syukur kepada Allah dan pengagungan pada-Nya atas pemberian yang banyak ini".
Kami mengharap kepada yang mulia untuk memberikan fatwa kepadanya, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan senantiasa menolong Anda
Apa yang dilakukan oleh imam tersebut dengan berqunut pada rakaat terakhir shalat fardu bukan pada tempatnya. Qunut pada shalat fardu tidak dilakukan kecuali jika terjadi bencana.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.