Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

qunut

3 tahun yang lalu
baca 5 menit
Qunut

Pertanyaan

Kebanyakan imam masjid di kota al-Qunfudzah membaca qunut ketika salat Subuh dengan berdalil bahwa Rasulullah melakukannya hingga meninggal dunia. Apakah itu boleh sehingga kami boleh mengikutinya? Atau hal ini tidak dibolehkan kecuali jika terjadi musibah saja yang dilakukan setiap salat fardhu?

Jawaban

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam membaca qunut saat terjadi bencana. Beliau mendoakan kehancuran orang-orang kafir yang sewenang-wenang dan mendoakan keselamatan orang-orang muslim yang lemah dari kejahatan dan tawanan orang-orang kafir. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkan kebiasaan itu dan tidak mengkhususkan satu shalat fardhu untuk membaca qunut. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah riwayat Anas, bahwa

قنت شهرًا يدعو على أحياء من العرب ثم تركه

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa sallam membaca doa qunut selama sebulan untuk mendoakan keburukan kepada beberapa kabilah Arab. Kemudian beliau meninggalkan doa itu.” (HR. Ahmad, Muslim, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Dalam riwayat disebutkan,

قنت شهرًا حـــين قتــل القراء، فما رأيته حــزن حزنًا قط أشد منه

“Beliau membaca doa qunut selama sebulan ketika para penghafal Al-Quran terbunuh. Aku tidak pernah melihat beliau begitu sedih melebihi waktu itu.” (HR. Bukhari)

Al Barra’ bin ‘Azib juga meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam

كان يقنت في صلاة المغرب والفجر

” Membaca doa qunut pada shalat Magrib dan Subuh.” (HR. Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi) Imam at-Tirmidzi menshahihkan hadits ini.

Ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari yang berasal dari Ibnu Umar bahwasanya

سمع النبي صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من الركوع في الركعة الأخيرة من الفجر يقول: اللهم العن فلانًا وفلانًا وفلانًا بعد ما يقول سمع الله لمن حمده، ربنا ولك الحمد، فأنزل الله تعالى: لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ … إلى قوله: فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ

“Beliau mendengar Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam jika mengangkat kepalanya selepas rukuk pada rakaat terakhir ketika shalat Subuh beliau membaca doa, “Ya Allah kutuklah si fulan dan si fulan dan si fulan!” Beliau membaca ini setelah mengucapkan “sami’allahu liman hamidah rabbana wa laka alhamdu”. Lalu Allah menurunkan ayat Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu hingga firman-Nya karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”

Selain itu, Bukhari meriwayatkan yang bersumber dari Abu Hurairah yang berkata,

بينما النبي صلى الله عليه وسلم يصلي العشاء إذ قال: سمع الله لمن حمده، ثم قال قبل أن يسجد: اللهم نج عياش بن ربيعة، اللهم نج سلمة بن هشام اللهم نج الوليد بن الوليد، اللهم نج المستضعفين من المؤمنين. اللهم اشدد وطأتك على مضر، اللهم اجعلها عليهم سنين كسني يوسف

“Ketika Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat Isya, beliau mengucapkan “Sami`a-llahu li-man Hamidah”. Kemudian beliau berdoa sebelum sujud, yaitu “Allahumma najji Iyasy bin Rabi`ah, Allahumma najji Salamah bin Hisyam, Allahumma najji al-Walid bin al-Walid, Allahumma najji al-mustadl`afin minal mu’minina, Allahumma usydud wath’ataka ‘ala Mudhar, Allahumma ij’alha `alaihim sinina kasini Yusuf” (Ya Allah, selamatkanlah `Iyasy bin Rabi`ah, Salamah bin Hisyam, al-Walid bin al-Walid, dan orang-orang beriman yang tertindas. Ya Allah, keraskanlah azab-Mu terhadap Bani Mudhar. Jadikanlah azab-Mu menimpa mereka bertahun-tahun sebagaimana musim kering zaman Nabi Yusuf”

Ada hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui jalur Abu Hurairah yang berkata,

لأقربن بكم صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم، فكان أبو هريرة يقنت في الركعة الأخيرة من صلاة الظهر والعشاء الآخرة وصلاة الصبح بعد ما يقول: سمع الله لمن حمده، فيدعو للمؤمنين ويلعن الكفار

“Saya akan memperlihatkan pada kalian secara dekat shalat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Setelah itu, Abu Hurairah membaca qunut pada rakaat terakhir shalat Zuhur, Isya, dan Shubuh setelah mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Ia berdoa untuk (kebaikan) kaum Mukminin dan melaknat kaum Kafir.”

Dalam riwayat Ahmad kalimat “Isya al-akhirah” diganti menjadi shalat Ashar. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma yang berkata,

نت رسول الله صلى الله عليه وسلم شهرًا متتابعًا في الظهر والعصر والمغرب والعشاء والصبح في دبر كل صلاة إذا قال: سمع الله لمن حمده من الركعة الآخرة، يدعو عليهم، يدعو على حي من بني سليم، على رعل وذكوان وعصية ويؤمن من خلفه

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah qunut sebulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Ashar, Magrib, Isya dan Subuh. Di setiap akhir shalatnya yaitu ketika mengucapkan “samiallahu liman hamidah” pada rakaat terakhir, beliau berdoa untuk (kebinasaan) orang-orang musyrik dan berdoa untuk (kebinasaan) pemuka-pemuka Bani Salim, yaitu Ri`l dan Dzakwan, beserta `Ushayyah sementara makmum yang di belakangnya mengamini doa beliau.”

Imam Malik Menganjurkan qunut pada rakaat terakhir shalat Subuh sebelum rukuk. Imam Syafi’i berpendapat bahwa qunut disunahkan dilakukan setelah rukuk pada rakaat terakhir shalat Subuh. Yang berpendapat seperti ini adalah sekelompok ulama salaf dan khalaf. Mereka berdalil dengan hadits al-Barra’ dan semisalnya. Namun, pendapat ini bisa dibantah dengan alasan bahwa Nabi Muhammad melakukannya saat terjadi bencana saja kemudian beliau meninggalkannya.

Selain itu, hadits tersebut tidak mengkhususkan qunut pada shalat Subuh, tetapi menunjukkan disyariatkannya qunut pada shalat Magrib dan shalat Subuh saat terjadi bencana. Ada pula hadits lain yang menunjukkan bahwa qunut dilakukan secara umum pada seluruh shalat fardhu. Sedangkan mereka mengkhususkan qunut pada shalat Subuh dan berpendapat bahwa bisa dilakukan secara terus menerus. Mereka juga berpendapat dengan riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa melakukan qunut ketika shalat Subuh hingga beliau meninggal dunia.

Pendapat ini dibantah bahwa perkataan tersebut terdapat dalam sebagian riwayat hadits, namun lemah sanadnya karena berasal dari Abu Ja`far ar-Razi. Abdullah bin Ahmad menilai bahwa dia tidak kuat hafalannya. Ali bin al-Madini menilai bahwa dia sering mencampur-campurkan hadits satu dengan yang lain. `Amr bin Ali al-Ghalas juga berkomentar bahwa dia orang yang jujur tapi jelek hafalannya.

Hanya karena adanya penguatan dari pakar jarah dan ta’dil, maka beberapa imam menerima hadits dari Abu Ja`far Ar-Razi ini, juga karena adanya hadits lain yang menjadi penguat. Akan tetapi, dalam sanad yang menguatkan itu terdapat `Amr bin `Ubaid al-Qadari yang tidak bisa dijadikan hujjah.

Kesimpulannya adalah mengkhususkan shalat Subuh untuk membaca qunut merupakan permasalahan perbedaan ijtihad. Oleh karena itu, orang yang shalat di belakang imam yang mengkhususkan qunut pada shalat Subuh, baik setelah rukuk maupun sebelumnya, maka ia harus mengikutinya walaupun pendapat yang unggul menyatakan bahwa qunut dilakukan pada semua shalat fardhu saat terjadi bencana saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Qunut