Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

qadha puasa sunah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Qadha Puasa Sunah

Pertanyaan

Saya biasa berpuasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13, 14 dan 15), dan sekali waktu saya tidak berpuasa karena sakit, apakah saya wajib meng-qadha atau membayar kafarat?

Jawaban

Tidak ada kewajiban meng-qadha puasa sunah meskipun ditinggalkan dengan sengaja. Akan tetapi, seorang Muslim sebaiknya senantiasa istiqamah terhadap amal saleh yang biasa dilakukannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

أحب الأعمال إلى الله ما داوم عليه صاحبه وإن قل

“Amalan yang paling disukai Allah adalah yang dilakukan secara istiqamah (terus-menerus) walaupun hanya sedikit.”

Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi Anda untuk meng-qadha atau membayar kafarat. Bahkan, karena konsistensinya menjalankan amal saleh tersebut, meskipun dia tinggalkan karena sakit, lemah, atau bepergian, dia tetap mendapatkan pahala. Ini berdasarkan hadits,

إذا مرض العبد أو سافر كُتب له مثل ما كان يعمل مقيمًا صحيحًا

“Apabila seorang muslim sakit atau melakukan perjalanan, niscaya baginya ditulis ganjaran seperti ibadah orang yang tidak bepergian dan sehat.” (HR. Bukhari dalam kitab Shahihnya)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Qadha Puasa Sunah