Jawaban 1: Orang tersebut berkewajiban menuntaskan kada hutang puasanya akibat dia sakit itu sekalipun setelah datang bulan Ramadan berikutnya, dan dia wajib memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang diqadanya setelah Ramadan berikutnya jika kelambatan mengqadanya ini bukan karena uzur syar`i hingga Ramadan berikutnya datang.
Jawaban 2: Orang tersebut berkewajiban mengqada hutang puasa Ramadannya selama empat tahun saat dia sakit, dan dia harus memberi makan orang miskin untuk setiap harinya; karena kelambatan mengqada puasa hingga datang Ramadan berikutnya ini akibat sikap menggampangkan masalah (bukan karena uzur syar`i).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.