Jimak yang dilakukan di dalam perjalanan tidak harus membayar kafarat karena orang yang sedang melakukan perjalanan jauh boleh untuk berbuka puasa dalam perjalanan dan melakukan jimak dan lain-lainnya yang dibolehkan Allah untuknya, tetapi Anda harus mengganti hari yang Anda tinggalkan tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Untuk istri Anda hukumnya sama jika dia juga dalam perjalanan bersama Anda. Setelah Anda sampai kembali ke negeri Anda, maka Anda harus berpuasa karena sudah tidak dalam perjalanan. Adapun jimak yang dilakukan setelah Anda sampai di negeri Anda, maka Anda harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa pada hari Anda melakukan jimak tersebut.
Dan Anda juga harus membayar kafarat, yaitu: memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika Anda tidak bisa melakukannya maka hendaklah Anda berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan jika Anda tidak mampu melakukannya, maka hendaklah Anda memberi makan 60 orang miskin. Begitupula istri Anda hendaklah melakukan hal yang sama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.