Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa untuk mengabulkan hajat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Untuk Mengabulkan Hajat

Pertanyaan

Kata orang di tempat kami: jika seseorang menginginkan hajatnya dikabulkan oleh Allah, maka hendaknya ia berpuasa. Bagaimanakah cara puasa itu?

Jawaban

Puasa untuk mengabulkan hajat adalah bidah dan tidak memiliki dalil. Namun, seorang hendaknya banyak melakukan ibadah sunah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan guna mengharap pahala dari-Nya dengan ikhlas hanya untuk Allah, bukan untuk tujuan-tujuan keduniaan.

Ada riwayat sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa di antara orang yang doanya tidak ditolak adalah orang yang berpuasa hingga ia berbuka. Orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak ketika berbuka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'