Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa sunah dengan dua niat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Sunah Dengan Dua Niat

Pertanyaan

Apakah boleh puasa sunah dengan dua niat: qadha wajib dan sunah. Apakah hukum puasa bagi orang yang sedang melakukan perjalanan dan orang sakit, terutama jika menganggap bahwa setiap yang dinamakan perjalanan masuk dalam kategori safar? Jika seseorang melakukan perjalanan dan orang sakit mampu berpuasa, apakah puasanya diterima, atau tidak?

Jawaban

Tidak boleh melakukan puasa sunah dengan dua niat: qadha wajib dan sunah. Orang yang melakukan perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat kebolehan qashar sebaiknya membatalkan puasanya.

Namun jika tetap berpuasa, maka itu sah. Sebaiknya orang yang sangat sulit berpuasa karena sakit tidak berpuasa. Jika dia mengetahui atau memprediksi bahwa bahaya dan kematian mengancam dengan berpuasa, maka dia wajib membatalkan puasa untuk menghindari kesulitan dan kemudaratan.

Setiap orang yang melakukan perjalanan dan orang sakit wajib meng-qadha puasa Ramadhan yang batal pada hari lain. Akan tetapi, jika dia berpuasa sekalipun sambil menanggung kesulitan, maka puasanya sudah sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'