Dengan kondisi seperti yang dijelaskan di atas, hendaknya Anda bersabar sampai Allah memberikan kesembuhan. Anda wajib meng-qadha puasa yang Anda tinggalkan selama bulan Ramadhan. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)
ika Anda merasa bahwa penyakit itu tidak akan sembuh, maka ini tidak boleh dijadikan dasar hukum dengan cukup memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa yang Anda tinggalkan dan tidak perlu meng-qadha.
Akan tetapi, seharusnya Anda berbaik sangka kepada Allah dan mengharap kesembuhan, sambil tetap bersiap-siap menghadapi kehidupan akhirat. Semoga Allah memberi kesembuhan dari segala penyakit dan menolong Anda dalam menunaikan kewajiban.
Jika dokter memvonis bahwa sakit yang Anda derita membuat Anda tidak mampu berpuasa, karena tidak ada harapan untuk sembuh, maka Anda wajib memberi makan orang miskin sesuai dengan hari yang Anda tinggalkan, baik itu untuk Ramadhan yang lalu maupun yang akan datang. Ukurannya adalah setengah sha’ kurma atau makanan pokok lain yang dikonsumsi penduduk setempat (untuk setiap hari yang ditinggalkan).
Jika Anda termasuk orang miskin dan Anda buat makan sendiri fidyah itu sesuai hari puasa yang Anda tinggalkan, maka itu cukup. Adapun membayar fidyah dengan uang hukumnya tidak boleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.