Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa orang yang sedang sakit parah

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Puasa Orang Yang Sedang Sakit Parah

Pertanyaan

Saya menderita sakit parah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan tahun 1395 H. Saat itu saya terpaksa berbuka selama empat hari dengan harapan saya dapat sembuh, dan saya akan meng-qadha di kemudian hari. Namun, penyakit saya berlanjut sampai tiba bulan Ramadhan yang sekarang ini dan saya tidak mampu meng-qadha puasa yang saya tinggalkan tahun sebelumnya, juga tidak mampu berpuasa Ramadhan tahun 1396 H karena sakit yang saya derita. Padahal saya juga tidak yakin penyakit saya bisa sembuh di kemudian hari. Oleh karena itu, saya mohon jawaban secara tertulis beserta penjelasan tentang hukum memberi makan orang miskin di masa sekarang ini, yang dikonversi dengan uang sesuai harga makanan menurut standar warga dan rumah makan. Jika orang miskin di suatu desa tidak banyak, apakah boleh saya berikan infak saya berulang kali kepada orang miskin tertentu yang ada di desa?

Jawaban

Dengan kondisi seperti yang dijelaskan di atas, hendaknya Anda bersabar sampai Allah memberikan kesembuhan. Anda wajib meng-qadha puasa yang Anda tinggalkan selama bulan Ramadhan. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

ika Anda merasa bahwa penyakit itu tidak akan sembuh, maka ini tidak boleh dijadikan dasar hukum dengan cukup memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa yang Anda tinggalkan dan tidak perlu meng-qadha.

Akan tetapi, seharusnya Anda berbaik sangka kepada Allah dan mengharap kesembuhan, sambil tetap bersiap-siap menghadapi kehidupan akhirat. Semoga Allah memberi kesembuhan dari segala penyakit dan menolong Anda dalam menunaikan kewajiban.

Jika dokter memvonis bahwa sakit yang Anda derita membuat Anda tidak mampu berpuasa, karena tidak ada harapan untuk sembuh, maka Anda wajib memberi makan orang miskin sesuai dengan hari yang Anda tinggalkan, baik itu untuk Ramadhan yang lalu maupun yang akan datang. Ukurannya adalah setengah sha’ kurma atau makanan pokok lain yang dikonsumsi penduduk setempat (untuk setiap hari yang ditinggalkan).

Jika Anda termasuk orang miskin dan Anda buat makan sendiri fidyah itu sesuai hari puasa yang Anda tinggalkan, maka itu cukup. Adapun membayar fidyah dengan uang hukumnya tidak boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'