Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa orang junub

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Orang Junub

Pertanyaan

Apakah orang yang junub sejak malam hari bersama istrinya boleh berpuasa atau tidak?

Jawaban

Orang yang berhubungan dengan istrinya pada malam hari dan junub di pagi hari, puasanya sah. Begitu juga orang yang junub karena mimpi basah di malam atau siang hari, puasanya sah.

Tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi junub hingga terbit fajar. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan intim pada siang hari, yaitu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Puasa Orang Junub