Pertama, Anda wajib meng-qadha puasa hari-hari haid dan nifas Anda, karena puasa di saat haid dan nifas itu tidak sah.
Kedua, Anda harus memperkirakan jumlah hari ketika Anda tidak puasa.
Ketiga, qadha tidak harus dilakukan secara berturut-turut, tetapi berpuasalah sesuai kemampuan Anda.
Keempat, Anda harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari haid dan nifas itu, karena Anda terlambat meng-qadha. Pemberian makan ini boleh juga dilakukan sekaligus dan hanya diberikan kepada satu orang fakir.
Kelima, jika Anda seorang fakir yang tidak mampu memberi makan, maka itu tidak wajib bagi Anda. Cukup dengan meng-qadha puasa.
Keenam, jika Anda tidak mampu meng-qadha dan berpuasa Ramadhan karena lanjut usia atau sakit yang tidak kunjung sembuh namun Anda mampu membayar fidyah, maka Anda cukup memberi makan orang miskin, untuk setiap harinya setengah sha` makanan pokok setempat.
Ukurannya sekitar 1,5 kg kurma, beras, atau makanan pokok lainnya. Namun jika Anda tidak mampu memberi makan dan puasa, maka kewajiban ini gugur atas diri Anda. Ini berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.