Syekh yang terhormat, suatu hari ayah saya sakit. Saya mengantarnya ke rumah sakit menggunakan mobil saya. Di tengah perjalanan, kami mengalami kecelakaan hingga akhirnya kami dilarikan ke rumah sakit. Ayah saya meninggal dunia karena kecelakaan tersebut.
Saya memperkirakan bahwa kelalaian saya dalam kecelakaan itu adalah 25%, sisanya sebesar 75% adalah akibat dari kelalaian penabrak, yang berkewarganegaraan Mesir. Kami telah merelakan hak kami (tidak menuntut diat) atas orang Mesir tersebut dengan cara syar'i. Pertanyaan saya:
1. Saya mendengar bahwa saya harus membayar kafarat dengan berpuasa dua bulan secara berturut-turut. Saya telah berpuasa untuk sebagian darinya di bulan Rajab dan Sya'ban. Namun (sebelum lengkap bilangan hari puasa kafarat saya), ternyata Sya'ban sudah habis dan telah masuk bulan Ramadhan. Apa yang harus saya lakukan? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
2. Saya mendengar dari beberapa ulama bahwa saya tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah saya yang telah meninggal dunia.
Mohon beri saya fatwa atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Anda harus berpuasa pada hari kedua bulan Syawal untuk menggenapkan puasa kafarat Anda menjadi enam puluh hari. Anda baru berpuasa lima puluh sembilan hari karena bulan Rajab pada tahun 1417 H ini hanya 29 hari dan bulan Sya’ban adalah 30 hari. Puasa Ramadhan tidak memutus sifat berurutan dari puasa kafarat yang wajib Anda lakukan. Terkait permasalahan hak waris, maka pembuktiannya menjadi kewenangan pengadilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.