Diriwayatkan dari Abu Ayyub radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang yang berpuasa Ramadhan lalu diikuti puasa enam hari di bulan Syawal, maka ganjarannya seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Hadis ini derajatnya sahih, yang menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal termasuk sunah. Di antara ulama yang mengamalkan hadits ini adalah Syafi`i, Ahmad, dan beberapa ulama lain.
Oleh karena itu, hadits ini tidak sebanding dengan berbagai alasan yang dilontarkan sebagian ulama yang memakruhkannya, karena kekhawatiran adanya orang-orang bodoh yang menganggap bahwa puasa enam hari itu masih bagian dari puasa Ramadhan, atau ketakutan akan dianggap wajib.
Barangkali beliau belum pernah mendengar ulama sebelum dia (pada masanya) melakukan puasa sunah tersebut. Bagaimana pun, ini semua hanyalah dugaan yang tidak dapat disetarakan dengan hadits sahih.
Oleh karena itu, dengan mengetahui hukumnya, itu cukup menjadi hujah daripada orang yang tidak mengetahuinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.