Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa di desa yang jauh dari ibu kota berdasarkan rukyat di ibukota

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Di Desa Yang Jauh Dari Ibu Kota Berdasarkan Rukyat Di Ibukota

Pertanyaan

Apakah sah melakukan puasa di sebuah desa yang jauh dari ibu kota, dengan mengikuti rukyat di ibu kota, ataukah saya harus mengikuti rukyat desa saya?

Jawaban

Jika rukyat telah ditetapkan di ibu kota, maka penduduk desa itu harus berpijak pada rukyat yang ada di ibu kota dan melaksanakan puasa bersama kaum Muslimin yang lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'