Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa bagi pilot yang mendapatkan tugas dinas resmi, di dalam atau luar kota

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Puasa Bagi Pilot Yang Mendapatkan Tugas Dinas Resmi, Di Dalam Atau Luar Kota

Pertanyaan

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan sahabatnya. Amma ba'du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang diajukan oleh Brigadir Jenderal Abdul Muhsin bin Abdillah Alu asy-Syaikh kepada yang terhormat Mufti Umum, yang dialihkan dari Sekretariat Jenderal, melalui surat dengan nomor 175 / 2 tanggal 10 / 2 / 1397 H. Isinya: Mengingat kewajiban para pilot untuk terbang pada siang hari bulan Ramadan, namun peraturan penerbangan menegaskan larangan puasa bagi seorang pilot dalam jenis penerbangan apapun, di samping mempertimbangkan bahwa kami meletakkan ajaran agama di atas segala kondisi, maka kami memohon agar diberikan fatwa, apakah boleh seorang pilot tidak berpuasa saat mendapatkan kewajiban terbang di siang hari selama bulan Ramadan, ataukah tidak?

Jawaban

ika seorang pilot melakukan perjalanan udara yang jaraknya dibolehkan untuk mengqasar salat, maka dia boleh tidak berpuasa di siang bulan Ramadan setelah melewati batas wilayah dari bandar udara di negaranya.

Dia juga boleh mengambil semua jenis rukhsah (keringanan) yang diberikan kepada musafir, seperti kebolehan membasuh khuf (ketika berwudu) selama tiga hari tiga malam, menjamak dua salat dan mengqasar shalat empat rakaat selama berada di perjalanan, meskipun dia mendarat di bandara yang bukan wilayahnya lalu kembali lagi ke tempat tinggalnya pada hari yang sama.

Namun, jika penerbangan itu hanya berada di atas wilayahnya, berputar dan mengelilingi dengan pesawat, seperti untuk berlatih, menyemprotkan asap, zat pembersih, atau lainnya, maka pilot tersebut tidak dianggap sebagai musafir sehingga tidak dapat mengambil keringanan untuk tidak berpuasa di siang hari bulan Ramadan. Dia juga tidak boleh mengqasar salat, menjamak dua salat, dan lainnya.

Meskipun jarak berkeliling yang ditempuhnya jika ditarik garis lurus sama dengan standar kebolehan melakukan qasar dan tidak berpuasa Ramadan. Hukum yang sama berlaku bagi seorang sopir yang mengendarai mobilnya di jalan-jalan tempat tinggalnya sepanjang hari dan malam. Keduanya tidak boleh mengambil keringanan-keringanan dalam perjalanan. Untuk keluar dari kesusahan dan kesulitan itu, sebaiknya orang tersebut berlatih di malam hari bulan Ramadan, atau pada hari-hari lain di luar Ramadan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'