Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa bagi penderita sakit jantung dan ukuran fidyah puasa

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Bagi Penderita Sakit Jantung Dan Ukuran Fidyah Puasa

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan bahwa saya berumur delapan puluh tahun. Saya mengidap penyakit di pembuluh darah dan jantung. Saya tidak sanggup berpuasa di bulan Ramadhan 1404 H, tahun kemarin. Saya menggantinya dengan membayar 3 kantung gandum untuk 3 keluarga yang membutuhkan di kampung kami. Total berat 3 kantung tersebut adalah 34 mud. Tahun ini pun saya belum tahu apakah saya mampu berpuasa atau tidak. Hanya Allah yang mengetahuinya. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan atas apa yang telah saya sampaikan di atas. Sebab, saya merasa tidak tenang kecuali setelah mendapat penjelasan dari Anda?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda sudah berumur delapan puluh tahun dan mengidap penyakit di pembuluh darah dan jantung, sehingga tidak puasa di bulan Ramadhan tahun kemarin karena tidak mampu, maka Anda boleh tidak berpuasa.

Anda dapat membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin sesuai sejumlah hari puasa yang Anda tinggalkan. Ukurannya adalah sebesar setengah sha’ atau atau kurang lebih sama dengan satu setengah kilo beras, gandum, atau lainnya, yang biasa menjadi makanan pokok di daerah kalian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'