Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa bagi penderita sakit jantung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Bagi Penderita Sakit Jantung

Pertanyaan

Saya menderita sakit jantung. Saya harus menginap di Rumah Sakit Buraidah. Dokter memutuskan memberi saya perawatan lebih lanjut. Ketika puasa Ramadhan, saya merasa sangat letih. Saya juga menderita penyakit lain di perut seperti peradangan usus besar, demikian pula sembelit yang amat parah. Kami mengharap Anda memberi penjelasan terkait puasa saya. dan apa yang sebaiknya saya lakukan? Semoga Allah melindungi Anda semua.

Jawaban

Anda wajib mengqada sejumlah hari saat Anda tidak puasa Ramadhan setelah sembuh dari sakit. Jika sakit Anda berkepanjangan dan tidak ada harapan sembuh, maka Anda harus membayar kafarat untuk setiap harinya dengan cara memberi makan orang miskin. Ukuran memberi makan orang miskin sebesar setengah sha` gandum, beras, dan sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'