Saya adalah seorang wanita berusia tiga puluh delapan tahun. Saya mempunyai lima anak, tiga laki-laki dan dua perempuan. Anak sulung saya kuliah di perguruan tinggi, dan yang lain masih sekolah dasar dan menengah atas. Saya menderita sakit infeksi ginjal kurang lebih sepuluh tahun dan sedang menjalani pengobatan.
Selama masa ini pula, atas izin suami, saya melakukan pengobatan dengan pembarutan (menggunakan obat yang dibalutkan dengan perban). Dengan perjalanan waktu, penyakit semakin parah dan ginjal tidak berfungsi. Ini membuat saya harus melakukan cuci darah dua kali dalam seminggu.
Pada bulan Sya'ban tahun 1414 H, Allah memberi nikmat kepada saya. Seorang saudara saya mendonorkan ginjal, dan atas pertolongan Allah proses pencangkokan itu berhasil. Namun sekarang, setelah pencangkokan, saya masih menjalani pengobatan sehingga dokter melarang saya berpuasa.
Karena itu saya mohon kepada Allah, dan meminta fatwa kepada Anda semua mengenai hal yang menjadi konsekuensi saya, baik mengqada atau memberi makan (fidyah). Sebagai informasi, dokter yang melarang saya berpuasa berkebangsaan Sudan dan beragama Islam.
Demikian, semoga Allah melindungi dan mengukuhkan langkah Anda semua dalam meniti jalan kebaikan. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika Anda tidak mampu puasa karena sakit atau khawatir memperlambat kesembuhan, maka Anda boleh tidak puasa. Namun, dia harus mengqada hutang puasa setelah Allah memberi kesembuhan dan Anda mampu mengqadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.