Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa bagi penderita penyakit ginjal

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Bagi Penderita Penyakit Ginjal

Pertanyaan

Saya menderita penyakit ginjal dan telah menjalani operasi sebanyak dua kali. Para dokter menganjurkan saya untuk meminum air putih tidak kurang dari dua liter setengah setiap hari, siang dan malam. Mereka memberitahu saya bahwa puasa dan berhenti meminum air putih dalam tiga jam berturut-turut akan membahayakan saya. Apakah saya harus mengikuti anjuran mereka atau cukup bertawakal kepada Allah dan berpuasa, sekalipun mereka memastikan bahwa saya memiliki potensi mengidap kencing batu? Apa yang harus saya lakukan? Jika saya tidak berpuasa, kafarat apa yang harus saya bayar?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan dan para dokter itu adalah ahli di bidangnya, maka Anda dianjurkan untuk berbuka untuk menjaga kesehatan Anda dan mencegah bahaya yang mengancam diri Anda.

Namun, jika Anda sudah sembuh dan mampu mengganti puasa tersebut tanpa ada kesusahan atau bahaya, maka Anda wajib meng-qadha-nya. Jika sakit Anda terus berlanjut, bahkan ada potensi menjadi batu ginjal karena tidak minum air putih secara kontinyu dan para dokter memutuskan bahwa penyakit itu tidak dapat disembuhkan, maka Anda wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang Anda tinggalkan puasanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'