Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

puasa bagi orang sakit yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk sembuh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Puasa Bagi Orang Sakit Yang Tidak Mampu Berpuasa Dan Tidak Ada Harapan Untuk Sembuh

Pertanyaan

Istri saya berumur 17 tahun dan menderita kurang darah. Dokter melarangnya untuk berpuasa. Dia memiliki hutang puasa untuk tiga kali Ramadan, karena saat itu hanya sedikit yang dapat ditunaikannya. Dia juga tidak mampu mengqadanya, karena setiap kali dia menunaikan puasa qadha, dua atau tiga hari, dia terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Padahal, dokter telah melarangnya untuk berpuasa karena tubuhnya kurus. Mohon beri penjelasan mengenai kewajiban yang harus dia jalankan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka tidak ada kewajiban berpuasa bagi istri Anda. Yang wajib dia lakukan hanyalah memberi makan satu orang miskin sebesar satu setengah kilogram makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Maksudnya, bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena penyakit kronis atau lanjut usia wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari tidak berpuasa. Ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhu serta sekelompok ulama salaf. Apabila dia telah sembuh dan ditakdirkan mampu berpuasa di masa yang akan datang, maka dia wajib berpuasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'