Dianjurkan berpuasa Arafah jika bertepatan dengan hari Jumat meskipun tanpa didahului dengan puasa sehari sebelumnya. Ini berdasarkan keterangan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menganjurkan berpuasa serta menjelaskan keutamaan dan besarnya pahala.
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Puasa hari Arafah menghapus dosa dua tahun, yaitu satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang. Puasa hari `Asyura’ menghapus satu tahun yang telah lalu.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Hadis tersebut adalah pengecualian dari keumuman hadits,
“Janganlah sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika dia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Larangan berpuasa dalam hadits ini bersifat umum, yaitu apabila seorang Muslim sengaja melaksanakan puasa semata-mata karena itu adalah hari Jumat.
Adapun jika seseorang berpuasa pada hari Jumat karena ada alasan lain yang dianjurkan dalam Islam, maka itu tidak dilarang, bahkan diperintahkan meskipun berpuasa secara khusus.
Akan tetapi, jika dia berpuasa sehari sebelumnya, maka itu lebih baik karena mengamalkan dua hadits dan dapat menambah pahala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.