Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

profesi wanita yang sudah bersuami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Profesi Wanita Yang Sudah Bersuami

Pertanyaan

Apa hukum seorang wanita yang sudah menikah bekerja?

Jawaban

Kaum wanita tidak boleh bekerja dengan cara berbaur bersama lawan jenis, baik yang sudah menikah ataupun belum, karena Allah telah membuat fitrah kaum lelaki itu selalu berhasrat pada lawan jenisnya, begitu juga sebaliknya dengan kaum wanita yang lemah.

Oleh sebab itu, jika terjadi perbauran antara wanita dan lelaki, maka fitnah akan terjadi dan menyebabkan timbulnya kerusakan, karena nafsu selalu mendorong untuk berbuat jahat. Namun seorang isteri tetap boleh bekerja atas izin suaminya di komunitas yang bersih dari perbauran antara lelaki dan wanita.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'