Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

profesi wanita muslimah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Profesi Wanita Muslimah

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya dalam Islam, untuk isteri saya yang bekerja di kantor dengan tetap memakai busana muslimahnya, di samping kondisi sangat menuntutnya untuk ikut bekerja, seperti kondisi penghasilanku yang sedikit dan ditambah lagi saya mengontrak sebuah rumah.

Jawaban

Isteri Anda boleh berprofesi sebagai guru, karyawan di kantor atau yang lainnya, selama ia masih mengikuti hukum dan etika islami, seperti menutup aurat, tidak berduaan ataupun berbaur dengan lelaki yang bukan muhrimnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'