Pada dasarnya dalam syariat Islam, kaum wanita itu mesti menempati posisi mulia yang Allah anugerahkan pada mereka, yaitu dengan cara selalu berada di rumah dan menjauhi tempat-tempat yang menjadi sumber fitnah dan kecurigaan, ataupun tempat yang memberikan dampak yang tidak baik terhadap harga dirinya, dan dengan cara mendidik anak-anaknya secara islami, serta dengan melayani suami dan mengatur urusan rumah tangganya.
Namun jika memang terpaksa harus bekerja, maka ia harus memilih pekerjaan yang sesuai dengan tuntunan agama dan statusnya, sehingga tidak akan mempengaruhi
tugasnya dalam melayani suami dan anak-anak, di samping harus mendapatkan izin dari suami.
Adapun menggeluti profesi khusus untuk kaum lelaki, maka hal itu sama sekali tidak diperbolehkan, mengingat banyaknya dampak negatif, bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan, seperti akan menjadi beban tersendiri bagi lelaki jika profesi mereka diserahkan pada wanita, serta menutup peluang kerja untuk kaum lelaki, di samping keikutsertaan wanita dalam profesi semacam itu akan menyebabkan mereka berbaur dengan lawan jenis, atau dijadikan sebagai ajang hiburan, serta berakhir dengan akibat yang tidak baik.
Di samping itu, tindakan ini akan mengurangi kemampuan kaum wanita dalam menunaikan hak-hak suami, anak-anak dan urusan rumah tangga, sehingga pada akhirnya menuntut mereka untuk memakai jasa pembantu, yang bahaya dan resikonya sudah sangat jelas berdampak pada perkembangan anak dan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.