Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

praktek aborsi dan membuang mayat bayi bersama dengan plasentanya ke tempat sampah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Praktek Aborsi Dan Membuang Mayat Bayi Bersama Dengan Plasentanya Ke Tempat Sampah

Pertanyaan

Tujuh belas tahun yang lalu istri saya hamil dan menggugurkan kandungannya saat berusia tiga bulan. Salah seorang wanita yang ikut menyaksikan proses aborsi tersebut membuang mayat bayi bersama ari-arinya ke dalam tempat sampah. Saat itu saya sama sekali tidak paham ilmu agama (mengenai hal ini). Jadi, apakah saya bersama istri diwajibkan membayar kafarat (sanksi)? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberikan balasan yang baik pada Anda.

Jawaban

Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami belum mengetahui apakah aborsi tersebut dilakukan sengaja atau tidak? Sebab, jika aborsi dilakukan secara tidak sengaja sebelum kandungan berusia tiga bulan, artinya belum masuk masa peniupan ruh.

Kemudian, Anda membuangnya ke tempat sampah, maka tindakan ini tidak mengakibatkan sanksi apa pun secara syariat, baik itu kafarat maupun yang lainnya. Namun, jika aborsi itu dilakukan sengaja saat kandungan berusia tiga bulan, maka wanita (pelaku) tersebut telah berdosa. Dia wajib bertaubat kepada Allah atas perbuatannya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'