Apabila bangkit dari rukuk dan kembali berdiri lurus, orang yang melakukan shalat disunahkan untuk memegang tangan kiri dengan tangan kanannya dan meletakkannya di atas dada, seperti posisi sebelum rukuk, karena ada dalil sunah yang menjelaskan posisi seperti itu sebelum dan sesudah rukuk, di samping itu merupakan posisi berdiri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.