Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

posisi kantung baju

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Posisi Kantung Baju

Pertanyaan

Tidak lepas dari pengetahuan Anda di zaman ini adanya kebiasaan baru, yang di antaranya adalah membuat kantung di belakang baju. Yang lain membuat baju yang di tengahnya ada sabuk atau baju yang bagian atasnya sempit dan bagian bawah lebar. Bahkan, ada pakaian yang sebagiannya sangat sempit sehingga seluruh anggota badannya tampak dan seperti tidak memakai baju. Sebagian perempuan berargumen bahwa para ulama memfatwakan kebolehan seorang perempuan memakai perhiasan apapun . Terkadang datang fatwa dari acara Nur ‘ala ad-Darb di radio bahwa seorang perempuan dibolehkan memakai perhiasaan apapun untuk suaminya tanpa penjelasan secara terperinci. Maka, kami memohon semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik penjelasan mengenai jalan yang diambil para ulama salaf yang saleh dan syariat yang diajarkan kepada kita oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, terdapat pakaian dan bantal yang bergambar, maka apakah itu boleh dipakai atau tidak? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Pertama, pakaian termasuk bagian dari adat kebiasaan. Hukum asal dari adat kebiasaan adalah boleh, dan tidak boleh dipalingkan darinya kecuali dengan dalil syariat yang menunjukkan itu. Kami tidak mengetahui adanya dalil syariat yang mengharuskan meletakkan kantung di tempat tertentu atau arah tertentu dari pakaian.

Begitu pula, kami tidak mengetahi larangan membuat apa yang dinamakan tali penarik untuk kantung di bagian manapun dari pakaian. Yang dilarang adalah membuat pakaian sempit yang dapat menggambarkan aurat pada tubuh, atau pakaian tipis yang membuat bagian dalamnya terlihat, atau pakaian pendek yang menampakkan seluruh atau sebagian aurat, atau pakaian yang menyerupai pakaian khusus orang kafir, atau perempuan yang menyerupai lelaki dan lelaki yang menyerupai perempuan.

Kedua, tidak boleh memiliki pakaian yang bergambar makhluk bernyawa berdasarkan sifat umum larangan menggambar makhluk bernyawa. Tidak boleh pula menyimpannya di rumah karena perempuan yang memiliki pakaian bergambar dapat menarik godaan terutama jika keluar rumah atau bersama orang yang bukan mahram di rumahnya. Adapun memiliki gambar di bantal atau karpet maka tidak apa-apa karena mengandung pelecehan terhadap gambar itu. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Aisyah dan Abu Hurairah disebutkan mengenai hal itu

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Posisi Kantung Baju