Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pinjaman bank tanpa riba

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pinjaman Bank Tanpa Riba

Pertanyaan

Saya mohon penjelasan Anda tentang hukum meminjam (uang) dari salah satu bank yang memakai sistem bunga (riba), akan tetapi pinjaman ini tanpa bunga sama sekali. Apakah boleh meminjam (uang) dari bank ini meskipun tanpa bunga?

Jawaban

Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun bank itu memberikan pinjaman kepada orang lain dengan bunga dan memakai sistem riba, karena akad pinjaman dengan Anda tidak ada hubungannya dengan yang lain.

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'