Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pinjam uang untuk haji

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pinjam Uang Untuk Haji

Pertanyaan

Ketika datang bulan Dzulhijjah, saya ingin sekali mengunjungi Baitullah di Tanah Suci. Sayangnya uang gajian masih seminggu lagi baru diterima dan saya hanya punya uang kebutuhan bulanan. Tetapi rekan-rekan kerja mendesak saya ikut pergi haji bersama mereka dengan alasan masalah umur tidak ada jaminan. Salah seorang dari mereka memberi saya pinjaman sejumlah uang yang cukup untuk biaya haji. Saya katakan padanya, "Haji tidak sah kalau menggunakan uang pinjaman dan hutang." Dia menjawab, "Jika yang meminjami atau yang menghutangkan mengizinkan yang dipinjami atau yang dihutangi maka hajinya sah. Saya meminjami Anda uang dengan suka rela dan mengizinkan untuk dipakai haji." Akhirnya saya berangkat haji dan ketika pulang di bulan yang sama saya langsung membayar hutang yang saya dapat setengah bulan sebelum keberangkatan haji saya karena saya mengambil gaji berpatokan bulan Masehi. Jadi uang yang saya gunakan untuk haji ini dipinjamkan kepada saya dengan suka rela dan harapan pemiliknya supaya saya bisa melaksanakan kebaikan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kami ini dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban

Insya Allah haji yang Anda laksanakan itu sah. Tindakan Anda meminjam uang ini tidak mempengaruhi kesahan haji Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Pinjam Uang Untuk Haji