Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pingsan ketika khutbah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Pingsan Ketika Khutbah

Pertanyaan

Dalam salah satu shalat Jumat dan ketika khatib sedang menyampaikan khutbah, Allah menakdirkan salah seorang jamaah jatuh pingsan di dalam masjid. Jamaah tersebut nampak sangat lelah, apalagi dia pernah mengalami pembekuan dalam hati. Lalu dua orang jamaah lainnya membantunya dan mendudukkannya. Setelah tersadar jamaah yang pingsan tersebut meminta kepada keduanya untuk dibawa keluar masjid karena dia tidak mampu lagi bertahan di dalam masjid dan melanjutkan ibadah Jumat. Ketika dua orang tersebut ingin membantunya untuk mengantarkannya ke rumah atau ke rumah sakit, khatib melarang mereka melakukan hal itu ketika khutbah sedang disampaikan. Dan dia berkata, "Biarkan dia di dalam masjid dan jangan dibawa keluar. Jika Allah menakdirkannya meninggal, maka dia akan meninggal di dalam masjid." Akhirnya orang yang sakit tersebut berada di dalam masjid dalam kondisi terlentang hingga shalat Jumat selesai. Pertanyaannya: Apakah yang dilakukan dua orang tersebut yaitu membantu orang yang sakit tersebut tidak dibolehkan saat khutbah disampaikan dan mereka terhitung sebagai orang yang telah melakukan hal yang sia-sia di dalam shalatnya? Karena setahu kami orang yang berkata kepada temannya, "Diam", maka dia telah melakukan perkara yang sia-sia, dan orang yang melakukan perkara yang sia-sia saat khutbah disampaikan maka dia tidak mendapatkan pahala Jumat sama sekali. Dan apakah yang dilakukan oleh imam tersebut dengan melarang dua orang tersebut membantu orang yang sakit itu adalah tindakan yang benar, atau apakah yang wajib dia lakukan? Apabila terjadi hal seperti ini ketika khutbah Jumat sedang disampaikan, apa yang wajib dilakukan? Mohon arahannya, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Apa yang dilakukan kedua lelaki tersebut, yaitu membantu orang yang sakit itu, adalah tindakan yang tepat dan harus dilakukan, sedangkan apa yang dikatakan oleh khatib tersebut menurut kami tidak beralasan sama sekali dan kami memohon kepada Allah agar mengampuni kesalahannya.

Wabillahittaufiq, wa shallallahu `ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Pingsan Ketika Khutbah