Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pindah tempat untuk shalat sunnah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pindah Tempat Untuk Shalat Sunnah

Pertanyaan

Saya melihat mayoritas orang yang melaksanakan salat jamaah ketika selesai salat berpindah tempat untuk melaksanakan salat sunnah. Apakah ada keutamaan melakukan ini?

Jawaban

Setahu kami tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terkait dengan hal ini, namun hal itu tidak apa-apa untuk dilakukan. Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma pernah melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'