Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pilot ditugaskan melaksanakan patroli, apakah dia dihukumi seperti orang yang sedang dalam perjalanan?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pilot Ditugaskan Melaksanakan Patroli, Apakah Dia Dihukumi Seperti Orang Yang Sedang Dalam Perjalanan?

Pertanyaan

Memperhatikan: 1. Telah dekatnya bulan Ramadan yang penuh keberkahan. 2. Tugas Batalyon Udara Pasukan Pertama Wilayah Utara untuk berpatroli di perbatasan bagian utara, yang mengharuskan terbang minimal 6 jam di siang hari sehingga membutuhkan tenaga ekstra bagi para pilot untuk melaksanakannya. 3. Ketidakmampuan untuk melaksanakan puasa demi faktor keselamatan, karena dituntut melaksanakan penerbangan sebanyak dua sesi: pagi dan sore. Bahkan, terkadang terdapat perintah khusus yang mengharuskan dilakukan penerbangan tambahan. Oleh karena itu, kami memohon hal ini diteruskan kepada pihak terkait, guna memberikan petunjuk kepada kami tentang perintah bagi para pilot untuk tidak berpuasa, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik, serta melindungi kehidupan rakyat dan harta benda mereka.

Jawaban

Pertama, jika pilot yang ditugaskan untuk melaksanakan patroli di perbatasan bagian utara telah menempuh jarak standar kebolehan mengqasar salat, yaitu kurang lebih delapan puluh kilometer dari tempat tinggalnya, maka dia boleh tidak berpuasa jika telah melewati bangunan terakhir (keluar dari batas wilayah penduduk) di tempat tinggalnya. Jika keadaan darurat menuntutnya untuk tidak berpuasa sebelum terbang, maka tidak apa-apa.

Kedua, pilot yang melakukan penerbangan dalam jarak kurang dari standar safar, sementara dia harus melaksanakan tugas patroli demi menjaga kemaslahatan umat dan tidak akan mampu melakukannya kecuali jika tidak berpuasa, maka dia boleh berbuka untuk memastikan tercapainya kemaslahatan itu dan mencegah terjadinya keburukan.

Ketiga, jika ada yang kembali ke tempat tinggalnya pada siang hari dan tidak akan melaksanakan tugas penerbangan lagi, maka dia wajib menahan dari sesuatu yang membatalkan puasa (sepanjang sisa hari tersebut sampai Magrib).
Keempat, mereka harus mengqada puasa yang ditinggalkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.