Pertama, jika pilot yang ditugaskan untuk melaksanakan patroli di perbatasan bagian utara telah menempuh jarak standar kebolehan mengqasar salat, yaitu kurang lebih delapan puluh kilometer dari tempat tinggalnya, maka dia boleh tidak berpuasa jika telah melewati bangunan terakhir (keluar dari batas wilayah penduduk) di tempat tinggalnya. Jika keadaan darurat menuntutnya untuk tidak berpuasa sebelum terbang, maka tidak apa-apa.
Kedua, pilot yang melakukan penerbangan dalam jarak kurang dari standar safar, sementara dia harus melaksanakan tugas patroli demi menjaga kemaslahatan umat dan tidak akan mampu melakukannya kecuali jika tidak berpuasa, maka dia boleh berbuka untuk memastikan tercapainya kemaslahatan itu dan mencegah terjadinya keburukan.
Ketiga, jika ada yang kembali ke tempat tinggalnya pada siang hari dan tidak akan melaksanakan tugas penerbangan lagi, maka dia wajib menahan dari sesuatu yang membatalkan puasa (sepanjang sisa hari tersebut sampai Magrib).
Keempat, mereka harus mengqada puasa yang ditinggalkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.