Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pil pelemah gairah seks

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pil Pelemah Gairah Seks

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berusia 27 tahun dan, alhamdulillah, seorang yang taat beragama. Apakah saya boleh memakai pil pelemah gairah seks? Perlu diketahui bahwa saya orang miskin, walhamdulillah.

Jawaban

Ada riwayat bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, maka hendaknya dia menikah karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa adalah benteng baginya” (Kesahihannya disepakati)

Seorang pemuda yang belum mampu menikah disyariatkan untuk memperbanyak puasa karena hal itu bisa mengurangi syahwat dan dia harus menjauhi faktor-faktor yang membangkitkannya. Adapun memakai pil pelemah gairah seks adalah tidak dibolehkan karena memiliki banyak mudarat dan akibat yang buruk.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'