Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pihak yang menyewakan mensyaratkan tidak boleh menggunakan hal yang haram di apartemen yang disewakan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Pihak Yang Menyewakan Mensyaratkan Tidak Boleh Menggunakan Hal Yang Haram Di Apartemen Yang Disewakan

Pertanyaan

Saya memiliki beberapa apartemen yang terpencar dan menyewakannya sebagai flat tempat tinggal untuk warga setempat dan pendatang. Saya perhatikan sebagian penyewa flat memasang antena parabola di atap apartemen. Karena itu, kami mengharap anda berkenan memberikan fatwa yang menjadi solusi masalah ini dari sisi syariah, sehingga dengan fatwa ini kami dapat melakukan tindakan yang membebaskan diri dari tanggung jawab agama. Kami juga meminta fatwa Anda tentang sebagian penyewa flat yang berada dekat masjid namun tidak pernah terlihat melaksanakan salat di masjid bagaimana hukum status kami selaku pemilik flat berkaitan dengan mereka? Apakah kami tetap melanjutkan akad penyewaan dengan mereka atau kami memaksa mereka untuk keluar dari flat? Untuk ke depannya, apakah kami berhak memberikan syarat bagi penyewa dalam akad agar melaksanakan salat berjamaah di masjid dan jika mereka melanggarnya maka akad batal? Demikian, dan kami berharap mendapat jawaban secepatnya atas persoalan tadi. Semoga Allah senantiasa menjaga anda.

Jawaban

Pemasangan antena parabola tidak dibolehkan karena dampak dari pemasangan dan penggunaannya untuk menyaksikan banyak acara kemungkaran. Begitu juga seorang muslim tidak boleh meninggalkan salat berjamaah. Jika hal ini dilakukan salah seorang penyewa flat anda, maka anda berkewajiban menegur dan menasehatinya. Jika dia tidak mematuhinya, maka anda berkewajiban melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang untuk diambil tindakan.

Saat akad, anda berhak memberikan syarat kepada penyewa untuk tidak meninggalkan salat berjamaah dan tidak memasang antena parabola. Jika dia melanggarnya maka anda berhak mengajukan tuntutan untuk mengusirnya dari flat sewaan atau membongkar antena parabola yang dipasangnya, dan memaksanya untuk melaksanakan salat berjamaah dan salat Jumat di masjid; semua ini masuk dalam firman Allah Subhanu wa Ta`ala,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'