Banyak orang yang mencari rezeki mereka dengan membeli hasil panen kurma kemudian membawanya ke pasar untuk menjualnya berurusan dengan pialang kurma basah dan kering agar diberi pinjaman senilai hasil panen atau sebagiannya, dengan ketentuan pembeli yang dipinjami uang ini memasok hasil panen ke pialang yang akan menjualnya dalam lelang terbuka dan mendapatkan bagian 10% dari harga penjualannya selaku pialang.
Si pialang meminjamkan uang tersebut kepadanya supaya mendapat kepastian bahwa yang dipinjami uangnya tersebut memasok hasil panen kepadanya, yang dengan demikian hal ini termasuk pinjaman yang menarik keuntungan. Perlu diketahui bahwa bagian 10% ini diambil dari semua petani, baik petani itu sebagai pemilik asli lahan pertanian atau petani itu termasuk orang yang membeli hasil panen.
Transaksi seperti ini hukumnya tidak boleh karena mengandung unsur pinjaman yang menarik keuntungan, padahal setiap pinjaman yang menarik keuntungan merupakan riba. Karena itu kewajiban Anda untuk meninggalkannya dan membatasi transaksi pada hal yang dibolehkan oleh Allah Ta`ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.