Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pesta perkawinan dianjurkan secara tidak berlebihan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pesta Perkawinan Dianjurkan Secara Tidak Berlebihan

Pertanyaan

Kami mempunyai tradisi kesukuan yang memasyarakat di Hijaz. Tradisi tersebut adalah jika salah satu warga suatu suku menikahkan putrinya dengan salah satu pemuda dari desa tetangga, maka pemuda yang menikah diharuskan untuk membawa setidaknya selusin domba. Ketika wali pengantin perempuan ditanya tentang hal itu, dia menjawab bahwa kambing-kambing ini akan disembelih dan dimakan oleh warga sukunya (suku pengantin perempuan). Syekh yang terhormat, pertanyaan saya adalah apakah tradisi ini halal atau haram?

Jawaban

Mengadakan perjamuan pada acara pernikahan dianjurkan secara tidak berlebihan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada (sahabat) yang menikah,

أولم ولو بشاة

“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”

Sementara itu, berlebih-lebihan pada acara pesta pernikahan atau acara lainnya adalah haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raaf: 31)

Dan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al-Israa’: 26-27)

Alasan lain adalah karena pesta pernikahan secara berlebihan memberatkan beban suami dan mempersulit pernikahan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyarankan agar memperingan biaya pernikahan.

Oleh karena itu, kalian harus meninggalkan tradisi ini dan cukup mengamalkan apa yang dianjurkan oleh agama. Dengan cara demikian, akan didapati kebaikan dan keberkahan. Apabila bertentangan dengan syariat, maka suatu tradisi wajib ditinggalkan karena tradisi tersebut mengandung keburukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'