Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan dan diserahterimakan di tempat transaksi. Adapun menjual emas dengan emas, perak dengan perak, atau yang sejenis keduanya, dibolehkan jika dilakukan secara kontan, saling serah terima, dan sama timbangannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.