Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya, dan serah terima di tempat. Haram jika ada kelebihan di antara keduanya, dan haram pula menangguhkan serah terima antara keduanya, atau salah satunya, menurut syariat Islam.
Jika keduanya dari jenis yang berbeda, maka boleh ada kelebihan antara keduanya, menurut syar’i, baik itu di pasar gelap atau tempat lainnya. Diharamkan menangguhkan sebagian pembayaran kedua-duanya, atau salah satunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.