Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pertukaran mata uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertukaran Mata Uang

Pertanyaan

Bagaimana hukum syar'i mengenai pertukaran uang di pasar gelap, misalnya 3000 AD (dinar Aljazair) dengan 3000 franc Perancis, artinya dengan prosentase 300 %. Padahal, dalam pertukaran secara legal 300 AD ditukar dengan 340 franc Perancis.

Jawaban

Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya, dan serah terima di tempat. Haram jika ada kelebihan di antara keduanya, dan haram pula menangguhkan serah terima antara keduanya, atau salah satunya, menurut syariat Islam.

Jika keduanya dari jenis yang berbeda, maka boleh ada kelebihan antara keduanya, menurut syar’i, baik itu di pasar gelap atau tempat lainnya. Diharamkan menangguhkan sebagian pembayaran kedua-duanya, atau salah satunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Pertukaran Mata Uang