Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

persetujuan seluruh ahli waris adalah syarat sah untuk mewakafkan sebagian harta warisan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Persetujuan Seluruh Ahli Waris Adalah Syarat Sah Untuk Mewakafkan Sebagian Harta Warisan

Pertanyaan

Mendiang ayah saya memiliki sebuah perpustakaan berisi buku-buku agama dan sejarah. Apakah kami (ahli warisnya) boleh menjadikannya wakaf untuk Allah Ta'ala atas nama ayah saya dan mengirimkannya ke berbagai negara Islam? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Anda boleh mewakafkan perpustakaan tersebut untuk para penuntut ilmu apabila seluruh ahli waris mengizinkannya dan di antara mereka tidak pewaris yang masih kecil. Ini akan menjadi sedekah jariah bagi ayah Anda sekalian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'