Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pernikahan antara anak saudara sesusuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pernikahan Antara Anak Saudara Sesusuan

Pertanyaan

Ada dua orang perempuan yang saling menyusui anak-anak mereka. Tetapi ada dua orang anak, satu lelaki dan satu perempuan, yang tidak ikut menyusu. Keduanya tidak memiliki hubungan melalui susuan dari kedua perempuan itu. Kemudian, keduanya ingin menikah (mengingat bahwa perempuan itu tidak menyusu kepada ibu dari lelaki tersebut, dan sebaliknya, lelaki itu pun tidak menyusu kepada ibu dari perempuan yang ingin dinikahinya). Mohon pertanyaan saya ini disampaikan kepada kepala Kantor Riset Ilmiah, Dakwah dan Pengajaran, agar mendapat jawaban atas permasalahan tersebut. Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda.

Jawaban

Jika perkaranya seperti yang disebutkan, maka keduanya dibolehkan menikah. Penyusuan yang terjadi pada saudara-saudara mereka yang lain tidak mempengaruhi kebolehan pernikahan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'