Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pernah menyusu sebanyak lima kali, tetapi setelah menyusu dari ibu kandungnya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Pernah Menyusu Sebanyak Lima Kali, Tetapi Setelah Menyusu Dari Ibu Kandungnya

Pertanyaan

Saya mengetahui sejak kecil bahwa saya punya saudara susuan. Oleh karena itu, saat dewasa seperti sekarang, saya tidak mengenakan hijab di hadapannya. Namun, kemudian saya mengetahui dari ibu saya tentang banyaknya susuan yang ibu saya berikan kepadanya. Menurut ibu saya, dia mengisap susu sebanyak lima kali susuan atau lebih. Namun susu yang diberikan ibu saya kepadanya tidak dalan ukuran yang dapat membuatnya kenyang. Sebab, dia menyusu kepada ibu saya setelah meminum air susu ibu kandungnya sendiri. Saya sendiri hanya pernah menyusu pada ibunya dengan satu kali susuan saja, tetapi mengenyangkan. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Apakah dia termasuk saudara laki-laki saya atau tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan dan pahala yang banyak.

Jawaban

Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Jika orang tersebut menyusu kepada ibu Anda, maka dia berstatus anak bagi ibu Anda. Dia juga menjadi saudara susuan bagi Anda dan saudara-saudara Anda yang lainnya. Anda boleh tidak menggunakan hijab di hadapannya. Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan firman-Nya,

وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Allah juga berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة

“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena kelahiran (keturunan langsung).”

Ada pula hadis riwayat Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu diturunkan dalam Alquran adalah ‘sepuluh kali susuan yang telah diketahui (caranya) itu menjadikan mahram.’ Namun kemudian wahyu itu di-naskh (dihapus hukumnya) dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.” Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan proses penyusuan itu adalah, seorang anak kecil menyentuh puting payudara kemudian dia mengisap susunya. Jika dia melepaskannya lalu kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua. Begitu seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'