Setelah Komite mengkaji pertanyaan dan melihat kedua surat wasiat yang dilampirkan, maka Komite memberi fatwa sebagai berikut: Wasiat yang harus dilaksanakan adalah surat tertanggal 17/11/1390 H yang menyebutkan sepertiga harta. Rumah yang disebutkan dalam surat wasiat tanpa tanggal, harus dimasukkan dalam bagian sepertiga. Jika nilainya setara sepertiga dari total harta, maka dianggap sudah cukup.
Jika kurang dari sepertiga, maka ditambahkan dari sisa harta yang ada untuk menggenapinya. Apabila ternyata lebih dari sepertiga, maka ahli waris yang berhak menentukan. Jika mereka merelakan kelebihan nilai itu, maka seluruh rumah tersebut disedekahkan sebagai wasiat. Namun jika tidak menyetujui, maka hendaklah disesuaikan menjadi sepertiga dan sisanya diberikan kepada ahli waris.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.