Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

permintaan para syaikh sufi agar para pengikut meminta berkah kepada mereka

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Permintaan Para Syaikh Sufi Agar Para Pengikut Meminta Berkah Kepada Mereka

Pertanyaan

Apa hukumnya dahak Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang diambil oleh para sahabat dan diusapkan ke wajah mereka di hadapan beliau? Bagaimana nasehat beliau saat kejadian tersebut? Apakah nasehat beliau saat itu karena derajat hadisnya sahih bisa diartikan sebagai larangan untuk mengulanginya lagi? Para syaikh tarekat sekarang menginginkan agar para murid mereka meminta berkah dengan air wudu dan lainnya, dan para syaikh tersebut melihat hal itu dilakukan di hadapan mereka namun mereka tidak mengingkarinya?

Jawaban

Kisah yang disebutkan di dalam hadis bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdahak para sahabat tidak membiarkan dahak beliau jatuh ke tanah, namun mereka berlomba-lomba untuk mengambilnya, dan bahwa mereka meminta berkah dengan air sisa wudu beliau, dan seterusnya, merupakan keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, para sahabat tidak melakukan hal itu kepada selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syariat daripada kita, dan lebih besar tingkat mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya hal itu disyariatkan kepada orang selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bersifat umum pada diri para syaikh serta para tokoh seperti mereka, maka pastilah para sahabat melakukan hal itu.

Berdasarkan hal ini, maka tidak benar berdalil dengan perilaku para sahabat kepada Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam tersebut untuk bolehnya meminta berkah dengan air ludah para syaikh tarekat dan orang-orang seperti mereka. Juga tidak bisa dijadikan dalil akan bolehnya mencari berkah dari sisa air minum dan sisa air wudu mereka.

Dengan ini, maka jelaskan bahwa perbuatan para pengikut tarekat kepada para guru mereka merupakan bid’ah yang diada-adakan, dan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'